PBNU: Kalau Masih Ada Demo, Berarti Tak Ada Lagi Niat Bela Al-Qur’an


Jakarta - Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Said Aqil Siroj mengajak seluruh umat Islam dan masyarakat untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan terkait ditetapkannya Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai tersangka dalam dugaan kasus penistaan agama.

“Ketika Ormas Islam diundang oleh Presiden ke Istana, kami sepakat Pak Ahok segera diproses secara hukum. Saat ini, proses hukum sedang berlangsung. Maka dari itu, kalau masih ada demo, berarti sudah tidak ada lagi niatan membela Islam atau membela Al-Qur’an,” jelas Kiai Said, Kamis (17/11) malam ketika menjadi narasumber Program Promoter di Metro TV.

Pengasuh Pondok Pesantren Al-Tsaqafah Ciganjur, Jakarta Selatan ini menyampaikan, negara ini dibangun dengan mengorbankan jiwa dan raga oleh para pendiri bangsa (founding fathers), terutama para ulama.

“Jika negara ini dirusak hanya karena persoalan Pak Ahok, betapa ruginya kita ini,” tegas kiai asal Kempek Cirebon ini.

Kiai Said mengajak kepada seluruh elemen bangsa untuk mengawal, merawat, dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa ini. Para pendiri bangsa ini telah menyapakati bahwa negara ini adalah negara bangsa (nation state).

“Mereka (para founding fathers) sepakat bahwa Indonesia bukan negara agama, tetapi negara beragama,” tandas Guru Besar Ilmu Tasawuf ini.

Dalam forum ini, hadir pula Kapolri Jenderal Polisi M. Tito Karnavian beserta jajarannya, Komisioner Kompolnas Adrianus Meliala, dan Budayawan Radar Panca Dahana.

Sebelumnya, Kapolri Tito juga menegaskan, proses hukum yang dituntut oleh para pendemo pada 4 November lalu sedang berlangsung dengan memasuki tahap penyidikan dengan menetapkan Ahok sebagai tersangka.

"Jadi, kalau ada yang mau turun ke jalan lagi, untuk apa? Jawabannya gampang, kalau ada yang ngajak turun ke jalan lagi, apalagi membuat keresahan dan keributan, cuma satu saja jawabannya, agendanya bukan masalah Ahok. Agendanya adalah inkonstitusional dan kita harus melawan itu karena negara ada langkah-langkah inkonstitusional," tutur Tito.

Sumber