Ketua KPK: Korupsi Bagian dari Penistaan Agama


Serang - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Raharjo sepakat bahwa korupsi adalah bagian dari penistaan agama. Menurutnya, banyak ayat-ayat Al-Qur’an dan Hadis Nabi yang memberikan contoh bahwa korupsi betul-betul menzalimi masyarakat dan menyengsarakan.

"Korupsi tak hanya menzalimi masyarakat tapi juga menzalimi dan penistaan agama. Banyak ajaran berupa ayat atau hadits yang mengajarkan tentang larangan korupsi," ujar Agus pada acara bedah buku "Jihad NU Melawan Korupsi" dan training of trainer (TOT) kader penggerak antikorupsi yang digelar Lakpesdam PWNU Banten di Gedung PWNU Banten, Kota Serang, Sabtu (26/11).

Dalam kesempatan tersebut, Agus Raharjo juga mengajak masyarakat Nahdliyin untuk turun tangan langsung dalam hal pencegahan korupsi. KPK menurut Agus, terus berupaya dalam hal pemberantasan korupsi dan menaikkan indeks persepsi korupsi Indonesia. Walaupun masih di bawah negara seperti Singapura dan Malaysia, menurut Agus, indeks tersebut setiap tahun menunjukkan perbaikan.

"Yang terpenting adalah gerakan masyarakat dalam pencegahan. Untuk penindakan itu urusan aparat penegak hukum. Kita berupaya melakukan pemberantasan tapi perlu dukungan dari masyarakat," kata Agus.

Sebelumnya, Ketua Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (Lakpesdam) PBNU Rumadi Ahmad mengatakan bahwa Nahdlatul Ulama bersama berbagai komponen bangsa berkomitmen dalam hal pencegahan korupsi.

Menurut Rumadi, NU sudah memutuskan dan menyerukan bahwa tindak pidana korupsi merupakan musuh agama dan pada dasarnya seseorang yang melakukan korupsi adalah mereka yang juga menistakan agama.

"Intinya dalam buku ini Nahdlatul Ulama sudah menyerukan bahwa korupsi bukan saja musuh bangsa tapi musuh agama. Pada dasarnya dia sudah menistakan agama," kata Rumadi menjelaskan isi buku “Jihad NU Melawan Korupsi dalam diskusi yang berlangsung hingga Ahad (28/11) itu.

Menurutnya, seorang muslim semestinya harus tersinggung saat melihat Muslim lainnya korupsi karena ia juga sudah menistakan agama.

Sumber